Tunjangan Makan
Tunjangan Makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari. Sedangkan, golongan III mendapat Rp37.000 per hari dan paling tinggi golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS sesuai dengan posisi tertentu atau tingkat struktural. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Tunjangan jabatan terendah sebesar Rp360.000 per bulan untuk eselon VA. Rp490.00 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA. Sedangkan, untuk IIIA sebesar Rp1.260.000, dan jumlah tertinggi untuk eselon IA sebesar Rp5.500.000.
Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak mendapatkan tunjangan struktural, fungsional, dan yang sama dengan tunjangan jabatan. Tunjangan umum diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan umum untuk golongan IV sebesar Rp 190.000, golongan III sebesar Rp185.000, golongan II sebesar Rp180.000, dan yang paling rendah golongan I sebesar Rp175.000.
Itulah penjelasan daftar pangkat dan golongan PNS beserta tunjangannya. Sangat bermanfaat bagi yang ingin menjadi PNS.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait