Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). (Foto: Setkab)

Tunjangan Makan

Tunjangan Makan PNS diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari. Sedangkan, golongan III mendapat Rp37.000 per hari dan paling tinggi golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS sesuai dengan posisi tertentu atau tingkat struktural. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam  Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Tunjangan jabatan terendah sebesar Rp360.000 per bulan untuk eselon VA. Rp490.00 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA. Sedangkan, untuk IIIA sebesar Rp1.260.000, dan jumlah tertinggi untuk eselon IA sebesar Rp5.500.000.

Tunjangan Umum

Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak mendapatkan tunjangan struktural, fungsional, dan yang sama dengan tunjangan jabatan. Tunjangan umum diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil. 

Tunjangan umum untuk golongan IV sebesar Rp 190.000, golongan III sebesar Rp185.000, golongan II sebesar Rp180.000, dan yang paling rendah golongan I sebesar Rp175.000.

Itulah penjelasan daftar pangkat dan golongan PNS beserta tunjangannya. Sangat bermanfaat bagi yang ingin menjadi PNS.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network