Terkait kasusnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkayang, Adityo Utomo menjelaskan, Jutin Lais tersandung kasus penyelundupan pada 2008 silam.
Dia menyelundupkan 1.500 unit handphone Nokia 1200, 20 unit Nokia 2600, dan 40 botol tinta printer dari Malaysia.
Di tingkat pertama maupun banding, dia divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 2010.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait