Kejari Bengkayang mengeksekusi Jutin Lais (66), terpidana penyelundupan yang dikabarkan meninggal dunia. (Foto: Kejari Bengkayang)

Kejari Bengkayang malah mendapat informasi dari warga yang menyebutkan Jutin Lais telah meninggal, dengan adanya surat kematian yang diterbitkan Kepala Desa Jagoi Babang.

Namun belakangan Kejari Bengkayang yang mendapat bantuan dari Polres Bengkayang memperoleh informasi kalau Jutin Lais masih hidup. Dia berada di sebuah lokasi di Bengkayang.

Atas informasi tersebut, tim Kejari Bengkayang melakukan pengecekan lokasi dan menangkap Jutin Lais.

"Terpidana ditangkap Senin (2/8) pukul 13.30 WIB setelah sempat menghilang karena diinformasikan telah meninggal," ujar Kepala Kejari Bengkayang, Fachrizal, Selasa (3/8/2021).

Jutin Lais kemudian dibawa ke Kejari Bengkayang untuk proses administrasi dan langsung dieksekusi di Rutan Bengkayang.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network