Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait