Honorer Dinas Kesehatan Kalbar, HA (27) menjadi tersangka penerbitan sertifikat vaksin Covid-19 palsu. (Foto: MPI/erfan Erlin)

Dari pemeriksaan terungkap kalau pelaku bisa membuat sertifikat vaksin palsu yang terkoneksi aplikasi PeduliLindungi tanpa harus vaksin terlebih dulu. Dia leluasa melakukan hal itu karena bekerja di Dinkes Kalbar yang memiliki akses untuk menginput data.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan sebagai sarana kerja seperti laptop untuk input data, kartu ATM untuk menampung uang, dan handphone.

"Polisi masih terus mengembangkan dan melakukan pendalaman kasus tersebut," ujarnya.

Lebih dari 200 orang yang telah menggunakan jasa pelaku. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, karena dipasarkan melalui online. Sejak Juni 2022, pelaku mengantongi keuntungan Rp40 juta.  

"Karena keuntungan yang menggiurkan, pelaku akhirnya terus melakukan jasa tembak sertifikat vaksin," tuturnya.

Untuk mendapatkan jasanya, pelaku mematok tarif bervariasi. Untuk biaya vaksin dosis pertama dan kedua dipatok harga Rp300.000. Sedangkan boster Rp400.000. 

Kemudian paket vaksin pertama dan kedua Rp500.000. Sedangkan paket lengkap tiga vaksin Rp800.000. Diakui pelaku, ide tersebut muncul karena ada yang memintanya untuk menginput data vaksinanasi. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network