Dari hasil penyelidikan kamera pengawas yang merekam perjalanan mobil box perusahaan, polisi melihat hal yang janggal. Ada sebuah mobil lain yang berjalan berdekatan dengan mobil box perusahaan.
Polisi kemudian menginterogasi AR terkait kecurigaan tersebut. AR akhirnya mengakui perbuatannya mencuri uang perusahaan sebanyak Rp400 juta. Dia mengaku beraksi dengan bantuan dua temannya yaitu J (23) dan R (24).
"Ketiga tersangka telah ditangkap," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, uang hasil pencurian itu telah digunakan untuk membeli barang-barang seperti jam tangan, handphone, sweater dan membayar sewa mobil yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan ditahan di Polresta Pontianak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait