Namun pembayaran atau pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan, karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan daerah atau Bank Kalbar sebesar Rp8,2 miliar.
Dalam kasus ini telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar yang telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.
"Bahwa pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari 30 SPK atau dari 18 perusahaan," ujarnya.
Hingga saat ini, para tersangka sama sekali belum ada uang yang disita sebagai barang bukti yang nantinya sebagai pengembalian kerugian negara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait