Kejati Kalimantan Barat menahan lima tersangka korupsi proyek fiktif di Bank Kalbar. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan lima tersangka korupsi Bank Kalbar Cabang Bengkayang. Kelimanya langsung ditahan.

"Kelima tersangka yang mulai malam ini ditahan untuk proses selanjutnya yakni masing-masing berinisial AM, AS, AR, SS, dan TW," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, di Pontianak, Kamis (17/6/2021) malam.

Dia menjelaskan, AM adalah Direktur CV Parokng Pasuni yang menerima dana kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) sebesar Rp226 juta untuk dua paket pekerjaan. AS selaku Direktur CV Tuah Page menerima dana KPBJ sebesar Rp113 juta untuk satu paket pekerjaan. 

Kemudian AR selaku pelaksana CV Muara usaha menerima dana KPBJ sebesar Rp339 juta untuk tiga paket pekerjaan. DD selaku Direktur CV Sbintir menerima daja KPBJ sebesar Rp226 juta untuk dua paket pekerjaan, dan TW selaku Direktur CV Pelangi Kasih menerima dana KPBJ sebesar Rp227 juta untuk dua paket pekerjaan.

"Modus dugaan korupsinya yakni masing-masing tersangka tersebut menandatangani SPK yang isinya direkayasa atau fiktif. Di dalam setiap SPK seolah-olah terjadi proses pengadaan barang atau jasa (penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan," ujarnya.

Namun pembayaran atau pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan, karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan daerah atau Bank Kalbar sebesar Rp8,2 miliar.

Dalam kasus ini telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar yang telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri. 

"Bahwa pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari 30 SPK atau dari 18 perusahaan," ujarnya.

Hingga saat ini, para tersangka sama sekali belum ada uang yang disita sebagai barang bukti yang nantinya sebagai pengembalian kerugian negara.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network