PONTIANAK, iNews.id - Pembina yayasan pendidikan di Pontianak, Kalimantan Barat, HS (46) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban adalah siswi SMA di bawah naungan yayasan tersebut.
Tak hanya disetubuhi hingga hamil, HS juga memaksa korban melakukan aborsi untuk menggugurkan janin dalam kandungan.
"Bahwasannya kejadian ini berdasarkan pengakuan korban terjadi lima kali," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyanto, Senin (7/8/2023).
Persetubuhan pertama kali terjadi di hotel pada Juli 2022. Perbuatan kedua masih terjadi di bulan yang sama dan juga di hotel. Selanjutnya persetubuhan yang ketiga, keempat dan kelima terjadi di rumah tersangka pada bulan Juli, Agustus dan September.
Masih dari pengakuan korban yang hamil akibat persetubuhan itu, dia dipaksa melakukan aborsi di Jakarta hingga perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan ke Polresta Pontianak.
"Laporan masuk Januari 2023," kata Tri.
Editor : Reza Yunanto
persetubuhan anak aborsi yayasan pendidikan pontianak polresta pontianak anak di bawah umur penangguhan penahanan
Artikel Terkait