SINTANG, iNews.id - Pembunuh bos toko Aneka Ban Sintang di Kalimantan Barat dijerat pasal berlapis. Pelaku berinisial R (27) terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian yang dikutip dari laman Polres Sintang, Selasa (28/6/2022).
Korban adalah Tjin Tek Fo alias Susanto (62). Dia dibunuh R yang tak lain adalah karyawannya sendiri pada 13 Juni 2022.
Jasad korban dibungkus dengan karung lalu dibuang ke sungai di bawah Jembatan Rokan Penyanggak di Kecamatan Tempunak, dan baru ditemukan pada 23 Juni 2022.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait