Pembunuh pemilik toko Aneka Ban di Sintang, Kalimantan Barat, R (27) dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara. (Foto: Polres Sintang)

Dari pemeriksaan terungkap kalau pembunuhan sadis itu dilakukan R karena sakit hati. 

Kepada polisi, R mengatakan awalnya tak berniat membunuh korban. Namun dirinya berubah pikiran beberapa saat sebelum memukul korban dengan besi. 

"Awalnya nggak ada niat bunuh. Jarak beberapa detik ada pikiran kalau nggak diselesaikan nanti berabe," tutur R saat dihadirkan di Polres Sintang pada Senin (27/6/2022).

Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian menunjukkan besi yang dipakai memukul korban. (Foto: Polres Sintang)

Pelaku mengaku memukul kepala korban dua kali dengan besi. Namun saat mengetahui korban masih bernapas, dia kembali memukul korban di bagian hidung.

"Karena kedengeran napas masih kuat, mukul lagi," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network