Tersangka pelaku pembunuhan berantai di Sintang, RA (27) dihadirkan dalam rilis perkara di Mapolres Sintang. (Foto: Polres Sintang)

Pengakuan ini menurutnya yang membuat terang kenapa kedua jenazah korban ditemukan dalam keadaan bersimbah darah penuh luka. 

Menurutnya, kepolisian masih akan menggelar rekonstruksi lagi untuk memperjelas pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Sintang ini termasuk pasal yang akan digunakan untuk menghukum pelaku.

Kasus ini menurutnya menjadi atensi pimpinan kepolisian. Tersangka terancam hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

"Kami akan gelar rekostruksi secepatnya karena ini masuk atensi pimpinan," tuturnya.

RA (27), pelaku pembunuhan suami istri dan cucunya di kebun sawit di Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungan Tebelian, Sintang. (Foto: Polres Sintang)

Pembunuhan sadis itu terjadi pada Senin (2/8/2021). Tersangka mengaku sakit hati karena dihina miskin oleh istri korban Turyati, saat hendak meminjam uang.

Tersangka awalnya menghabisi nyawa Sugiono dan cucunya Afsya Amila Putri di kebun sawit. Kemudian dia menjemput Turyati dan menghabisi nyawa korban di lokasi yang sama.

Jenazah Turyati ditemukan pada Rabu 4 Agustus. Kemudian sehari kemudian giliran jenazah Sugiono dan cucunya yang ditemukan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network