PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) menyebut sejumlah perusahaan perkebunan belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Total ada 5.722 unit kendaraan yang belum dibayar pajaknya dengan nilai tunggakan Rp26 miliar.
"Dari 286 perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota terdapat 5.722 unit kendaraan yang menunggak PKB sebesar Rp26.801.773.500," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov Kalbar, Ignasius di Pontianak, Kamis (15/9/2022).
Tak hanya perusahaan perkebunan, hal yang sama juga terjadi di sektor pertambangan. Dari 72 perusahaan pertambangan di Kalbar, terdapat 765 unit kendaraan yang belum bayar PKB senilai total Rp6.350.619.800.
"Dengan demikian maka total tunggakan PKB yang masih harus direalisasikan pada sektor perkebunan dan pertambangan adalah sebesar Rp33.152.393.300," ujarnya.
Ignasius mengingatkan kepada setiap perusahaan yang ada di Kalbar untuk taat dalam pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya Pemprov Kalbar bersama kejaksaan akan melakukan tindakan bagi siapa yang tidak taat membayar pajak.
"Sesuai dengan undang-undang diberikan kewenangan memungut lima jenis pajak yakni PKB, BBNKB, PAP, PBBKB dan Pajak Rokok dengan Undang-Undang baru yakni undang-undang nomor 1 tahun 2022," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
pajak kendaraan bermotor bayar pajak kalimantan barat perusahaan perkebunan perusahaan pertambangan
Artikel Terkait