Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Dia mengakui tiga kali mengajak korban melakukan hubungan badan di indekos yang berada di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sungai Bangkong.
Diakui pelaku hubungan badan pertama kali terjadi pada 16 November 2022. Yang kedua terjadi pada 15 Desember 2022.
"Ketiga kalinya terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 dilakukan sekira pukul 06.00 WIB," kata Indra.
Pelaku juga mengakui melakukan hubungan badan tanpa pengaman.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Polresta Pontianak. Dia terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Indra.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait