Repdem Kalbar melaporkan akun TikTok ke Polda Kalbar karena menghina Megawati Soekarnoputri. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Laporan dugaan penghinaan itu disampaikan Repdem Kalbar ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar.

"Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Kami serahkan kepada polisi pasal-pasal lain yang  bisa diterapkan dalam pelaporan ini," ujar Pindan, advokat yang mendampingi Repdem Kalbar dalam pelaporan.

Menurut Pindan, pelaporan akun TikTok ini agar tidak terjadi huru-hara dan keributan yang besar. Sebab, akun tersebut telah menghina Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Repdem Kalbar berharap polisi bisa menindak pemilik akun tersebut.

Akun Tiktok tersebut menampilkan sebuah video yang memperlihatkan foto Presiden Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri. Selanjutnya ada seseorang berbicara dengan nada penghinaan yang mengucapkan nama Megawati Soekarnoputri dengan menyebut hewan tertentu.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network