Laporan dugaan penghinaan itu disampaikan Repdem Kalbar ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar.
"Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Kami serahkan kepada polisi pasal-pasal lain yang bisa diterapkan dalam pelaporan ini," ujar Pindan, advokat yang mendampingi Repdem Kalbar dalam pelaporan.
Menurut Pindan, pelaporan akun TikTok ini agar tidak terjadi huru-hara dan keributan yang besar. Sebab, akun tersebut telah menghina Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Repdem Kalbar berharap polisi bisa menindak pemilik akun tersebut.
Akun Tiktok tersebut menampilkan sebuah video yang memperlihatkan foto Presiden Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri. Selanjutnya ada seseorang berbicara dengan nada penghinaan yang mengucapkan nama Megawati Soekarnoputri dengan menyebut hewan tertentu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait