Setelah dinyatakan negatif Covid19, maka PMI tersebut akan dilakukan karantina di TBI (Terminal Barang Internasional) Entikong dan Gedung BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pontianak.
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns bekerjasama dengan Instansi terkait di perbatasan membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, 80 orang PMI itu diserahkan kepada pihak Imigrasi dan BP2MI," katanya.
Menurut keterangan dari para PMI tersebut, selama di Malaysia mereka ada yang bekerja sebagai buruh kebun sawit, buruh cuci, maupun pegawai restoran.
Namun karena adanya kebijakan lockdown yang diberlakukan Pemerintah Malaysia, mereka diberhentikan dari pekerjaannya sehingga memutuskan kembali ke Indonesia.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait