get app
inews
Aa Text
Read Next : Antusiasme Membeludak! 156 Ribu Pendaftar Ramaikan Program Magang Nasional 2025 Batch I

Abaikan Kesehatan Pekerja, Lima Perusahaan di Bengkayang Disanksi Denda

Senin, 20 Juni 2022 - 11:21:00 WIB
Abaikan Kesehatan Pekerja, Lima Perusahaan di Bengkayang Disanksi Denda
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat (Kalbar), Manto. (ANTARA)

BENGKAYANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang menjatuhkan sanksi denda kepada lima perusahaan. Kelimanya dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan terkait kesehatan pekerja.

"Mereka didenda karena tidak melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala, menggunakan pesawat uap tanpa izin dan tidak membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat (Kalbar), Manto di Pontianak, Senin (20/6/2022).

Menurut Manto, lima perusahaan itu adalah PT CP 1, PT WBDP 2, PT WBDP PKS 4, PT LL PKS dan PT LL 1. PN Bengkayang memutuskan denda yang wajib dibayar kelima perusahaan itu pada sidang 16 Juni 2022.

Kelima perusahaan itu dibawa ke PN Pengadilan dengan penuntut umum adalah penyidik PNS Disnakertrans Kalbar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut