get app
inews
Aa Text
Read Next : Antusiasme Membeludak! 156 Ribu Pendaftar Ramaikan Program Magang Nasional 2025 Batch I

Abaikan Kesehatan Pekerja, Lima Perusahaan di Bengkayang Disanksi Denda

Senin, 20 Juni 2022 - 11:21:00 WIB
Abaikan Kesehatan Pekerja, Lima Perusahaan di Bengkayang Disanksi Denda
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat (Kalbar), Manto. (ANTARA)

Manto tak menyebut besarnya denda yang diputuskan dalam sidang di PN Bengkayang. Namun menurutnya penegakan hukum melalui pengadilan ini ditempuh setelah upaya pembinaan diabaikan oleh perusahaan.

Menurut Manto, kelima perusahaan tersebut telah diberikan nota pemeriksaan dua kali pada 2021 sebelum dibawa ke pengadilan. 

"Kami berharap agar semua perusahaan, pengusaha atau pemberi kerja mematuhi semua norma ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut