Abaikan Kesehatan Pekerja, Lima Perusahaan di Bengkayang Disanksi Denda
Senin, 20 Juni 2022 - 11:21:00 WIB
Manto tak menyebut besarnya denda yang diputuskan dalam sidang di PN Bengkayang. Namun menurutnya penegakan hukum melalui pengadilan ini ditempuh setelah upaya pembinaan diabaikan oleh perusahaan.
Menurut Manto, kelima perusahaan tersebut telah diberikan nota pemeriksaan dua kali pada 2021 sebelum dibawa ke pengadilan.
"Kami berharap agar semua perusahaan, pengusaha atau pemberi kerja mematuhi semua norma ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto