get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg di Muba, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Baru Bebas Penjara Suami di Kalbar Ajak Selingkuhan Edarkan Sabu, Ditangkap dalam Bus

Senin, 07 November 2022 - 08:33:00 WIB
Baru Bebas Penjara Suami di Kalbar Ajak Selingkuhan Edarkan Sabu, Ditangkap dalam Bus
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono merilis penangkapan tersangka, Minggu (6/11/2022). (Foto: iNewsTv/Sigit Dzakwan)

Untuk pekerjaan mengantar narkoba ini, kedua pelaku dijanjikan upah Rp10 juta. Namun mereka baru menerima Rp1 juta sebagai ongkos dan sisanya akan dibayar oleh pemesan.

Syamsiar diketahui seorang residivis narkoba. Dia divonis penjara 7 tahun 3 bulan pada 2015. Pada Agustus 2022 dia bebas bersyarat.

Atas perbuatannya, Syamsiar kembali mendekam di tahanan Polres Kotawaringin Barat. Begitu juga dengan Asmah.

Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut