get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap, Kades di Bengkayang Jual Narkoba untuk Bayar Proyek Gagal

Blok Hunian Rutan Bengkayang Digeledah Pasca-WBP Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Rabu, 01 Maret 2023 - 22:12:00 WIB
Blok Hunian Rutan Bengkayang Digeledah Pasca-WBP Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Petugas Rutan Bengkayang menggeledah blok hunian WBP. (FOTO: ISTIMEWA)

BENGKAYANG, iNews.id - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) bergerak cepat merespons informasi dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) diduga terlibat peredaran narkoba. Blok kamar hunian WBP digeledah.

Penggeledahan dipimpin Kepala Pengamanan Rutan Bengkayang. Satu persatu blok hunian WBP diperiksa secara saksama.

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang Keynes mengatakan, memberikan dukungan penuh kepada kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan dua warga binaan terlibat peredaran narkoba.

"Dua WBP Rutan Bengkayang yang diduga terlibat peredaran narkoba di Jalan tikus, Dusun Belidak, Desa Sekidak, Kecamatan Jagoi Babang, telah diserahkan ke Polres Bengkayang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Karutan Bengkayang.

Keynes menyatakan, Rutan Bengkayang dan Kanwil Kemenkumham Kalbar berkomitmen menjalankan progam 3+1 (Bebas Narkoba, Deteksi Dini, Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum dan Back To Basic).

"Kami akan terbuka membantu kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Semua informasi yang dibutuhkan akan kami serahkan kepada penyidik," ujar Keynes.

Diketahui, Polres Bengkayang menangkap dua pemuda kurir narkoba jaringan internasional pada Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Tikus, Dusun Belidak, Desa Sekidak, Kecamatan Jagoi Babang.

Kedua pemuda berinisial G (26) dan R (26) ini ditangkap oleh anggota Polres Bengkayang. Saat ditangkap, dua tersangka sedang berjalan kaki melintasi perkebunan kelapa sawit sambil mengendong tas ransel diduga berisi narkoba.

Saat disergap dan tas ransel digeledah di hadapan pengurus RT setempat dan Sekdes Sekida, kedua pemuda tersebut tidak berkutik.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkusan plastik hitam. Di dalamnya terdapat bungkusan dengan tulisan China sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu.

Tersangka G dan R mengaku mendapat upah Rp2 juta perbungkus dari seorang warga negara Malaysia berinisial N untuk membawa narkoba ke Indonesia.

Dari keterangan G, dirinya juga mendapatkan pesanan narkoba jenis sabu sebanyak 1 ons dari seseorang pemuda berinisial Y.

Pemuda berinisial Y memesan 1 ons narkoba jenis sabu diduga atas suruhan seorang WBP Rutan Kelas IIB Bengkayang berinisial M.

Pesanan narkoba tersebut akan diberikan setelah G pulang dari Malaysia. Akhirnya Y berhasil diamankan oleh anggota Polsek Jagoi Babang di sebuah penginapan kawasan perbatasan RI-Malaysia.

Saat ini, polisi berhasil menyita tiga tas, ransel hitam, tas gendong warna abu-abu, tas selempang warna merah hitam dan 5 bungkus diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut