Bobol Kompleks Pergudangan di Kubu Raya, 2 Residivis Ini Ditangkap Polisi
Selasa, 25 April 2023 - 17:22:00 WIB
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah ditahan ke Mapolsek Sungai Raya.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan dancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi