Bongkar PETI di Sanggau Kalbar, Polisi Tangkap 6 Pelaku dan Amankan 9 Perahu
Rabu, 22 Desember 2021 - 09:27:00 WIB
Dia mengatakan, operasi penangkapan penambang ilegal ini berlangsung secara kucing-kucingan. Berulang kali dilarang karena merusak lingkungan hidup dan meresahkan masyarakat, namun masih terus dilakukan.
Menurutnya para pelaku dijerat Pasal 158 UU Minerba dan UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor: Reza Yunanto