Brutal, 2 Pria di Kubu Raya Bekap dan Perkosa Anak di Bawah Umur lalu Ditinggal Pergi

KUBU RAYA, iNews.id - Polisi menangkap dua pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat yang memperkosa anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat laporan dari sang anak.
Pelaku adalah SO (39) dan SM (34). Keduanya ditangkap karena memperkosa SI (14).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu 16 Mei 2023 dan setelah penyelidikan mendalam ditetapkan menjadi tersangka keesokan harinya.
"Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur," ujar Ade, Sabtu (20/5/2023).
Pemerkosaan itu berawal saat pelaku korban bersama enam orang rekannya bepergian. Mereka kemudian berhenti mengambil buah semangka di lokasi pemerkosaan.
Saat itu datang kedua pelaku yang memegangi korban. SM memegang kedua tangannya sedangkan SO membekap mulut dan badan korban.
"Korban sempat melawan namun tak berdaya," kata Ade.
Keduanya memaksa korban melayani nafsu bejat mereka. Teman-teman korban yang melihat hal tersebut ketakutan dan lari mencari bantuan.
Usai melampiaskan hawa nafsunya, kedua pelaku meninggalkan korban dalam keadaan menangis.
"Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong korban dan membawa korban ke rumah orangtuanya," katanya.
Orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya langsung melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Kubu Raya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kubu Raya.
Editor: Reza Yunanto