get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 2 Pencuri Pecah Kaca Mobil di Cirebon, Gasak Rp200 Juta dalam 10 Menit

Curi Rp49 Juta, Pria di Nunukan Kaget Ditangkap saat Tidur Pulas di Indekos

Selasa, 11 Juli 2023 - 14:40:00 WIB
Curi Rp49 Juta, Pria di Nunukan Kaget Ditangkap saat Tidur Pulas di Indekos
Pelaku pencurian uang Rp49 juta di kantor jasa ekspedisi di Nunukan inisial SP ditangkap di indekos saat tertidur pulas. (Foto: Usman Coddang)

SP mencuri uang tersebut dari kantor jasa ekspedisi pada Minggu (9/7/2023). Uang tersebut selanjutnya disimpan dalam kamar hotel yang disewanya. SP menaruh uang puluhan juta itu di bawah kasur.

Dari pemeriksaan terungkap kalau SP pernah bekerja di kantor jasa ekspedisi itu. Namun dia dipecat karena ketahuan menggelapkan uang Rp27 juta yang merupakan pembayaran COD.

SP diduga mencuri uang dari kantor untuk menutupi Rp27 juta yang diminta untuk dikembalikan jika tidak ingin dilaporkan ke polisi.

Dari penghitungan yang dilakukan polisi, uang yang dicuri tersisa Rp46 juta. Sebagian diakui SP sudah dipakai untuk keperluan pribadinya.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun," ujar Teguh.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut