Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba, 3 Kurirnya Ditangkap di Kubu Raya

Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak memburu JH. Dia akhirnya tertangkap saat berada di swalayah di Jalan Tanjung Raya II, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Dari penangkapan DS dan JH ini, Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan pengembangan.
Pada 10 Februari 2023, polisi menangkap dua orang yakni RY (30) dan AW (34) yang mendapat sabu dari DS.
RY ditangkap di Sungai Ambawang dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram. Sedangkan AW ditangkap di Sungai Raya, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 32.84 gram.
"Pada saat diinterogasi, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut akan dijual. Barang tersebut diakui milik DS," katanya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menambahkan, JH, DS, RW dan AY telah ditetapkan sebagai tersangka.
JH dan DS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan RW dan AY dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ade mengatakan, keempat tersangka telah ditahan di Polres Kubu Raya.
Editor: Reza Yunanto