get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Kejati Kalbar Tahan 6 Tersangka Kredit Fiktif, Uang Rp1,5 Miliar Disita

Rabu, 24 Februari 2021 - 06:29:00 WIB
Kejati Kalbar Tahan 6 Tersangka Kredit Fiktif, Uang Rp1,5 Miliar Disita
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

Sedangkan tersangka A selaku analis kredit pada sebuah bank di Bengkayang.

"Namun pembayaran atau pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif, sehingga akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah bank sebesar Rp8,2 miliar," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam kasus tersebut, penyidik melakukan penyitaan sebesar Rp1,5 miliar dan telah dititipkan di Bank Mandiri.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut