get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

Kejati Kalbar Tangkap DPO Pemalsuan Dokumen Ekspor Rotan di Batam

Jumat, 05 November 2021 - 11:33:00 WIB
Kejati Kalbar Tangkap DPO Pemalsuan Dokumen Ekspor Rotan di Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

Yudhi Guntiro terpidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus pemalsuan dokumen kepabeanan untuk ekspor rotan.

Mahkamah Agung (MA) pada 2016 menguatkan putusan yang menghukumnya bersalah.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut