Kesal Adiknya Diganggu, Pria di Sintang Tembak Tetangga Pakai Senpi Rakitan hingga Tewas
Rabu, 02 November 2022 - 11:33:00 WIB
Ternyata, korban kembali mendatangi tersangka. Kali ini dengan tangan kosong. OA yang merasa terancam kemudian mengambil senpi rakitan dan menembak korban hingga tewas.
"Awal mulanya perselisihan adik pelaku dan adik korban, di mana adik pelaku perempuan dan adik korban laki-laki," ucap Kasat Reskrim Polres Sintang Idris Bakkara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian