get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkum Sahkan SK Kepengurusan PPP Pimpinan Mardiono

Konflik PPP, Kubu Agus Suparmanto Nilai Janggal SK Menkum Kepengurusan Mardiono

Jumat, 03 Oktober 2025 - 14:00:00 WIB
Konflik PPP, Kubu Agus Suparmanto Nilai Janggal SK Menkum Kepengurusan Mardiono
Suasana saat Muktamar X PPP di Ancol sempat memanas. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meruncing. Kubu Agus Suparmanto berencana mengajukan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum. 

Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy menilai SK Menkum tersebut bermasalah. Menurutnya, pengesahan kepengurusan Mardiono tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang tercantum dalam Permenkumham RI No. 34/2017.

"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: 'Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," ujar pria yang biasa disapa Rommy itu, Kamis (2/10/2025).

Rommy mengatakan, telah mengonfirmasi kepada Ade Irfan Pulungan, mantan Ketua Mahkamah PPP, mengenai status perselisihan saat SK diterbitkan. Dia menyebutkan bahwa Ade tidak pernah mengeluarkan surat untuk kepengurusan Mardiono.

Dia menuturkan, SK tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Salah satu contohnya, kata dia tidak adanya aklamasi terhadap Mardiono dalam forum tersebut.

"Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang," tuturnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut