Konflik PPP, Kubu Agus Suparmanto Nilai Janggal SK Menkum Kepengurusan Mardiono

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa Mardiono tidak hadir dalam sidang paripurna meski telah dihubungi melalui telepon. Dia menegaskan bahwa klaim aklamasi terhadap Mardiono bertentangan dengan seluruh prosedur pelaksanaan Muktamar X PPP yang telah diatur dalam Jadwal dan Tata Tertib Muktamar.
"Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum," ucapnya.
Di sisi lain, Rommy mengungkapkan bahwa SK Menkum yang mengesahkan kepengurusan Mardiono bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama yang digelar di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat pada 8 September 2025. Dalam forum tersebut, ia mengatakan bahwa para ulama PPP dari seluruh Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya dalam Muktamar X PPP 2025.
"Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini (2/10) telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," katanya.
Editor: Kurnia Illahi