get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Korupsi Dana Hibah Gereja, Kuasa Hukum Tersangka Pendeta Ajukan Praperadilan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 14:32:00 WIB
Korupsi Dana Hibah Gereja, Kuasa Hukum Tersangka Pendeta Ajukan Praperadilan
Kejati Kalbar menetapkan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang. Salah satunya seorang pendeta. (Antara)

Sebelumnya Kejati Kalbar menetapkan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang. Keempatnya yakni JM yang merupakan pendeta, TI anggota DPRD Kalbar, TM anggota DPRD Sintang, dan SM seorang PNS.

Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Hasil audit BPKP kerugian sebesar Rp241 juta," ujar Masyhudi dalam keterangan pers, Senin (4/10/2021).

Modus yang dilakukan tersangka yakni penerimaan dana hibah itu tidak melalui prosedur yang berlaku. Selain tidak ada proposal dan verifikasi, dana hibah dikirim melalui rekening pribadi.

"Yang lebih fatal adalah bantuan dana hibah ini dikirim ke nomor rekening pribadi salah satu tersangka," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut