Pemko Pontianak Tunda Sekolah Tatap Muka
PONTIANAK, iNews.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Pontianak kembali menunda sekolah tatap muka. Pandemi Covid-19 membuat para siswa masih harus menjalani sekolah daring mulai hari ini, Senin (4/1/2021).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penundaan belajar tatap muka di sekolah itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan.
Kemudian juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 421/3466/DIKBUD/2020, tanggal 16 Desember 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan PAUD/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya, tahun pembelajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19.
"Sesuai dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19, maka kami menunda pembelajaran tatap muka di sekolah sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Wali Kota dalam keterangan tertulisnya di Pontianak.
Editor: Maria Christina