get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Penemuan Bayi di Kubu Raya, Ternyata Hasil Hubungan Terlarang Kakak dan Adik Ipar

Pemprov Kalbar Kantongi 57 Pemilik Lahan Terbakar, Ini Langkah Hukum yang Disiapkan

Selasa, 23 Februari 2021 - 10:19:00 WIB
Pemprov Kalbar Kantongi 57 Pemilik Lahan Terbakar, Ini Langkah Hukum yang Disiapkan
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar. Mereka akan diberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini tercatat sekitar 57 nama pemilik lahan," ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji seusai menghadiri Rakorsus terkait pengendalian karhutla dan pengarahan Presiden Joko Widodo, Senin (22/2/2021).

Gubernur menegaskan, akan dilakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla. Petugas berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan yakni Satpol PP setiap wilayah masing-masing.

"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," katanya.

Selain itu, terkait semakin banyaknya aktivitas pembakaran lahan di beberapa daerah, Sutarmidji menyampaikan tidak bisa menetapkan siaga karhutla. Sebab baru satu kabupaten kota yang menetapkan hal tersebut di wilayahnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut