Penyelundupan 31 Kg Sabu di Perbatasan RI-Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka

Menurut Budi, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang di Singkawang pada 3 Juni 2022. Saat itu belum ditemukan barang bukti narkotika.
Namun dari percakapan telepon ketiganya saat melintasi perbatasan RI-Malaysia terungkap ada narkotika jenis sabu yang dibawa dengan mobil dari Paloh menuju Pontianak.
Berdasarkan informasi itu, tim mengejar mobil yang dimaksud dan berhasil menemukan saat dalam perjalanan dari Paloh ke Pontianak.
Di dalam mobil yang dikemudikan MUL itu ditemukan 30 bungkus berisi sabu dengan total berat 31 kilogram.
"Mul mengakui disuruh membawa sabu oleh RID yang ada di Pontianak," ujar Budi.
Dari pemeriksaan RID terungkap sabu tersebut pesanan seorang berinisial ER yang kini berstatus DPO dan dalam pengejaran.
Kelima tersangka mengaku mendapat upah Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk satu kilogram yang berhasil dibawa ke Pontianak.
"Para tersangka tergolong baru tetapi sudah lama bergelut di bidang barang haram ini," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto