PPKM Darurat di Pontianak, Ini Aturan untuk Sektor Usaha, Perkantoran dan Pendidikan

PONTIANAK, iNews.id - Hari ini Kota Pontianak resmi menerapkan PPKM darurat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan selama PPKM darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
SE tersebut tertuang dalam SE Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang PPKM Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan Covid-19.
"Penentuan PPKM darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19," ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady di Pontianak, Senin (12/7/2021).
Dia menjelaskan, seluruh kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan selama PPKM darurat dilakukan secara daring (online).
Untuk perkantoran yang memberikan pelayanan administrasi hanya boleh 25 persen staf yang masuk atau work from office, sedangkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
Kemudian untuk sektor usaha dibedakan antara usaha esensial dan non-esensial. Untuk semua usaha non-esensial tutup selama masa PPKM darurat.
"Seperti mal dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto