Tak hanya dikeroyok dengan cara dipukuli, korban juga disuruh melewati kubangan air yang berisi air kencing pelaku. Selama penganiayaan itu, korban juga diludahi dan disiksa membabi buta.
Usai penganiayaan itu, korban akhirnya melapor ke Polres Kotawaringin Barat. Atas laporan itu, polisi menangkap kelima pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka ini secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban," ujar kapolres.
Kelima pelaku dijerat Pasal 70 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Bagikan Artikel: