Satgas TNI di Perbatasan Gagalkan Peredaran Sabu 2,1 Kg, Diselundupkan dari Pelabuhan
Kemudian Satgas Pamtas, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai Nunukan dan Kanit Reskoba Polres Nunukan melakukan pengecekan dan pemeriksaan isi muatan barang tersebut di parkiran Pelabuhan Tunon Taka.
Dari F ditemukan sabu seberat 2,1 kg yang terbungkus lakban hijau dilapisi plastik hitam. Kemudian ditumpuk di bawah gula pasir dan minuman susu dalam ember warna hitam. Hasil penyelidikan diketahui barang tersebut milik seseorang berinisial T.
Anggota staf Intel Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Nunukan menangkap pemilik barang yakni T yang sedang berada di area perumahan sekitar Pelabuhan Tunon Taka.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu sebanyak 2,1 kg, telepon genggam satu unit, satu ember warna hitam, uang tunai sebesar 301 ringgit Malaysia, 100 peso, plastik pembungkus warna hitam dan hijau, gula delapan kg, susu ukuran 500 gram enam bungkus.
"Selanjutnya barang bukti beserta pelaku pengedaran narkoba tersebut, diserahkan kepada Satuan Reskoba Polres Nunukan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw