Spesialis Pencuri Barang Pasien di Rumah Sakit Pontianak Ditangkap, Modusnya Cek Kamar
"Pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan aksinya di RS Untan Pontianak dan diduga pelaku mengambil satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta serta dua unit ponsel di kamar tempat korban dirawat," katanya.
Pelaku juga pernah juga melakukan pencurian di RS Yarsi dan mengambil satu buah ponsel di kamar tempat korban dirawat, kemudian beraksi juga di RS Sultan Syarif Abdurrahman Alkadri mengambil handphone di kamar tempat korban dirawat.
Dia melanjutkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukannya seorang diri.
"Uang hasil dari perbuatannya tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan sisanya lagi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto