get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Syarat Perjalanan Domestik ke Kalbar Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin

Jumat, 09 Juli 2021 - 18:32:00 WIB
Syarat Perjalanan Domestik ke Kalbar Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Pelaku perjalanan domestik ke Kalimantan Barat (Kalbar) wajib menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19. Syarat ini diperlukan selama berlaku PPKM darurat.

"Dalam perjalanan domestik akan diberlakukan persyaratan melampirkan surat vaksinasi, minimal tahap pertama," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Jumat (9/7/2021).

Harisson mengatakan, syarat perjalanan ini diterapkan karena Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM darurat. Sedangkan dua daerah di Kalbar yakni Kota Pontianak dan Singkawang saat ini berada di zona merah Covid-19.

Menurut Harisson, syarat perjalanan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut