Syarat Perjalanan Domestik ke Kalbar Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin
PONTIANAK, iNews.id - Pelaku perjalanan domestik ke Kalimantan Barat (Kalbar) wajib menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19. Syarat ini diperlukan selama berlaku PPKM darurat.
"Dalam perjalanan domestik akan diberlakukan persyaratan melampirkan surat vaksinasi, minimal tahap pertama," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Jumat (9/7/2021).
Harisson mengatakan, syarat perjalanan ini diterapkan karena Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM darurat. Sedangkan dua daerah di Kalbar yakni Kota Pontianak dan Singkawang saat ini berada di zona merah Covid-19.
Menurut Harisson, syarat perjalanan ini berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Editor: Reza Yunanto