Terima 460 Laporan, Polda Kalbar Hanya Usut 59 Kasus Online karena Terkendala Akun Palsu
Menjelang Pemilu 2024, masyarakat diharapkan tidak menggunakan media sosial untuk menyerang pribadi orang lain.
"Sekarang pengguna media sosial itu sudah dilindungi oleh Undang-Undang ITE. Jadi apabila kita melakukan KGBO atau menyebarkan berita bohong itu bisa dijerat hukum," tuturnya.
Kendati tak bisa memproses semua laporan kasus online, Nova mengatakan Ditreskrimsus Polda Kalbar siap melayani laporan masyarakat. Selain untuk memberikan tindakan, juga edukasi.
Menurut Nova, khusus di Ditreskrimsus Polda Kalbar bisa menghubungi nomor kontak penyidik. Laporan masyarakat selanjutnya akan ditindaklanjuti.
"Bisa sharing dengan kami, kemudian kami berikan edukasi apabila ada tindakan yang salah. Jadi tidak ada yang saling melaporkan," katanya.
Editor: Reza Yunanto