get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar, Motif Sakit Hati gegara Anaknya Dicabuli

Terungkap, Pelatih Taekwondo di Pontianak Cabuli Murid di Lapangan hingga Selasar Masjid

Selasa, 24 Januari 2023 - 08:26:00 WIB
Terungkap, Pelatih Taekwondo di Pontianak Cabuli Murid di Lapangan hingga Selasar Masjid
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto. (Foto: Uun Yuniar)

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban yang masih di bawah umur.

Atas perbuatan cabulnya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut