SINGKAWANG, iNews.id - Petugas UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kota Singkawang mendatangi Kelurahan Pasiran untuk menagih tunggakan pajak. Jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor roda empat warga kelurahan tersebut mencapai Rp700 juta.
"Khusus di Kelurahan Pasiran besaran tunggakan pajak kendaraan bermotor khusus roda empat sebesar Rp700 juta," kata Kepala UPT PPD Wilayah Singkawang, Rustam, Rabu (8/6/2022).
Menurut Rustam, kedatangan petugas UPT PPD di kelurahan tersebut didampingi Satpol PP dan aparat Kelurahan Pasiran dan Kecamatan Singkawang Barat. Petugas lalu menyampaikan surat tagihan pajak dan melakukan penagihan secara humanis kepada wajib pajak.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk dapat membayar tunggakan kendaraannya," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto