Usai Pesta Miras, Pemuda di Kayong Utara Cabuli Anak di Bawah Umur selama Seharian
Rabu, 16 Maret 2022 - 17:37:00 WIB
Sampai di rumah sang kakak, pelaku kembali mencabuli korban. Keesokan harinya, korban dicari kakaknya lantara tidak pulang semalaman. Saat korban dijemput kakaknya hal ini diceritakan kepada orang tua mereka yang tak terima lalu melapor ke Polres Kayong Utara.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya.
Editor: Donald Karouw