Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Instagram)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak akan melakukan pengalihan arus lalu lintas. Kebijakan itu dilakukan setelah Pemerintah Kota Pontianak memutuskan untuk menerapkan kembali PPKM mikro setelah masuk ke zona merah Covid-19.

"Pengalihan arus lalu lintas kami lakukan supaya tidak terjadi konsentrasi masyarakat pada ruas-ruas jalan tertentu dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo di Pontianak, Kamis (1/7/2021).

Leo menjelaskan, pengalihan dilakukan di kawasan-kawasan yang berpotensi terjadi kepadatan lalu lintas maupun tempat kerumunan. Di antaranya kawasan Jalan Reformasi, Jalan Gajah Mada, kawasan Pasar Flamboyan, dan beberapa wilayah di Pontianak Utara dan Pontianak Timur.

"Untuk waktu pengalihan arus lalu lintas akan dimulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian pada malam hari mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WIB. Personel yang akan kami kerahkan dari Polresta Pontianak sebanyak 150 personel, serta dibantu dari polsek," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network