get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Gowa, 2 Pemotor Tewas Diduga Balap Liar

Bubarkan Aksi Balap Liar usai Subuh di Singkawang, Polisi Amankan 40 Kendaraan

Selasa, 05 April 2022 - 17:04:00 WIB
Bubarkan Aksi Balap Liar usai Subuh di Singkawang, Polisi Amankan 40 Kendaraan
Satlantas Polres Singkawang saat mengamankan aksi balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda di Singkawang. (ANTARA/HO-Polres Singkawang)

Untuk waktu, biasanya mereka lakukan mulai pukul 01.00 WIB, sedangkan di bulan Ramadan setelah salat subuh.

Sesuai peraturan UU Lalu Lintas, apabila ada masyarakat yang kedapatan melakukan aksi balap liar di jalan umum, akan dikenakan sanksi sebesar Rp3 juta atau kurungan selama 3 bulan.

Sanksi ini bisa saja diterapkan polisi apabila masih ditemukan kepada orang sama yang selalu melakukan aksi balap liar di wilayah Kota Singkawang.

"Kepada orang tua, jika tidak mau anaknya terlibat dalam aksi balapan liar, awasi kegiatan mereka. Kalau bisa arahkan mereka dengan kegiatan positif khususnya di bulan suci Ramadan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut