Perdagangan Sisik Trenggiling di Sekadau Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap
PONTIANAK, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penjualan sisik trenggiling di Sekadau Kalimantan Barat. Dua pelaku ditangkap yaitu SK (38) dan BW (33).
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman pada Senin (18/10/2021).
Dari tangan keduanya disita 14 kilogram sisik trenggiling.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, berdasakran hasil kajian bahwa setiap 1 kilogram sisik trenggiling membutuhkan 10 trenggiling hidup.
"Jadi 14 kilogram sisik trenggiling yang disita itu berasal dari sekitar 140 trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti," katanya dalam keterangan di Pontianak, Kamis (21/10/2021).
Dia menjelaskan sisik trenggiling yang diamankan dari pelaku itu untuk pasar luar negeri. Karena itu upaya penjualan satwa dilindungi ini harus dicegah.
Editor: Reza Yunanto